Media Informasi Masyarakat

Rapat Pansus DPRD Badung Sepakati Raperda PBG

Mangupura, Baliglobalnews

Rapat Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama pihak terkait  di ruang Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (11/10). Hasil rapat tersebut akan dimintai persetujuan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Pansus, I Nyoman Dirga Yusa, mengatakan dalam pembahasan finalisasi raperda retribusi PBG kita sepakat untuk dijadikan Perda, namun ada catatan khusus berkaitan dengan jalur hijau. “Jadi akan diakomodir di dalam perda PBG karena ini atensi. Menurut kaca mata saya tata ruang adalah roh. Jika pariwisata mengabaikan tata ruang, ini mencirikan pariwisata kita akan tamat,” katanya.

Dirga Yusa mengatakan mengenai bangunan yang melanggar di jalur hijau, dari perspektif bisnis harus dipahami tetapi harus diukur. Dia mencontohkan bangunan itu berumur sampai berapa tahun, apakah 5 tahun 10 tahun atau 15 tahun itu diberikan sebagai salah satu solusi PBG yang berjangka. “Tetapi jika kita ukur, apakah reinvestasinya sudah balik setelah itu. Kalau demi penegakan harus dirata-ratakan. Karena hanya dengan cara ketat dengan cara disiplin itu hanya dengan Satpol PP kita memiliki wibawa yang tinggi, itu akan bisa menjaga kepariwisataan kita menjaga tata ruang kita. Kita amat sangat mementingkan bahwa pariwisata itu berkaitan dengan tata ruang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara, mengatakan banyaknya alih fungsi lahan pada jalur hijau, perlu adanya peninjauan kembali terhadap regulasi tentang jalur hijau. Karena regulasi tersebut sudah tahun 1992, dan kondisi saat itu maupun saat ini berbeda. Kemudian perlu juga pemikiran dalam regulasi ini bagaimana tentang punishment dan reward orang-orang yang sudah mempertahankan jalur hijau itu.

“Karena masyarakat dipermasalahkan dikaitkan dengan hak asasi manusia apakah tanahnya mereka mau diterapkan jalur hijau tanpa ada kompensasi apa, itu harus dipikirkan,” katanya.

Dia pun menerangkan, segala upaya sudah dilakukan terhadap pelanggaran pada jalur hijau. Dari peringatan sampai pengenaan denda kemudian sampai pembongkaran hingga sampai menutup dan menyegel sudah dilakukan. “Akan tetapi itu tidak menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Dewan yang hadir dalam rapat tersebut yakni  I Nyoman Dirga Yusa, I Gusti Ngurah Shaskara, I Made Yudana, Ni Luh Kadek Suastiari, I Gusti Lanang Umbara, I Nyoman Satria dan I Made Wijaya. (bgn003)21101103

Comments
Loading...