Media Informasi Masyarakat

Rapat Pansus PBG DPRD Badung, Banyak Jalur Hijau Berubah Jadi Jalur Vila

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa (14/9).

Pada rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus, I Nyoman Dirgayusa, mengemuka banyak lahan jalur hijau di Badung kini beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi jalur vila.

Dirga Yusa mengatakan raperda retribusi PBG akan menjaga gawang agar tata ruang tetap ideal dalam konteks tata ruang untuk pariwisata.

“Ini saya beri penekanan kepada PUPR biar yang seperti itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Dia mencontohkan lahan pertanian di jalur hijau wilayah Abiansemal, Pererenan, Kuta Utara dan Kerobokan banyak sekali sawah dijadikan villa. “Kita harus meluruskan, kita buat aturan sehingga tidak lagi masyarakat terutama investor semaunya, karena merasa mempunyai uang,” katanya. 

Dirga menuding penegakan perda di Badung sangat lemah. Seharusnya, kata dia, baru dipasang pondasi saja Satpol PP tahu, karena di masing-masing kecamatan ada Satpol PP. “Mestinya tidak ada toleransi, kalau kita terlalu toleransi kita akan habis, tidak akan ada pariwisata. Seharusnya dibongkar tetapi tidak dibongkar, ya artinya kan ada yang sakti, karena sudah bayar pajak. Tetapi Satpol PP lemah saya tidak terima,” tegasnya.

Sementara, anggota Pansus Nyoman Satria mengatakan ada beberapa jalur hijau di daerah pertanian yang tidak boleh dibangun justru ada vila. Kemudian Bapenda berdasarkan undang-undang pajak, boleh memungut pajak asalkan ada transaksi jual beli. Terlepas dari

ada atau tidak ada izin mendirikan bangunan. “Kalau ada transaksi keuangan, badan pendapatan wajib hukumnya untuk menarik pajak,” katanya.

Menurut Satria, berdasarkan pajak tersebut para pelanggar IMB merasa dibekingi oleh bayar pajak itu. Karena sudah merasa bayar pajak, pelanggar pun dengan tak peduli, untuk apa mengurus IMB.

“Solusinya seperti apa, akhirnya belum bisa jawab. Sudah terjadi dari dulu. Itu yang membuat maraknya pembangunan liar karena alasannya sudah membayar pajak,” katanya

Satria menyebutkan ada ribuan vila yang tidak memiliki IMB pada jalur hijau seperti di daerah Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh dan sekitarnya. Solusinya, jalur RDTR diubah dari jalur hijau mejadi jalur kuning, dari daerah yang tidak boleh membangun menjadi boleh membangun,” kata Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Badung ini. 

Sementara Kasat Pol PP IGA Ketut Suryanegara ketika dimintai konfirmasi mengatakan pada kawasan tidak boleh dibangun dan boleh dibangun merupakan permasalahan klasik dari dahulu sampai saat ini masih berlangsung. 

Sebenarnya, kata dia, pernah ada peraturan bupati, istilahnya pemutihan terhadap bangunan di jalur hijau. Makanya ada vila di jalur hijau mendapatkan izin. Ada pula perumahan yang mendapatkan izin di jalur hijau. 

Pemutihan tersebut, kata dia, sudah pernah terlaksana saat Bupati Badung Anak Gung Gde Agung, dimana bangunan yang ada di jalur hijau diberikan izin bersyarat dan ada jangka waktunya. Artinya dikenakan denda dan dibayar kontribusinya ke pemerintah daerah tetapi bersyarat dan ada jangka waktunya. 

“Saya usulkan perlu peninjauan kembali regulasi tentang jalur hijau karena dibuat tahun 1992. Kondisi saat itu dan saat ini berbeda.

Hadir pula dalam rapat pansus tersebut Wakil Ketua I Gusti Ngurah Shaskara, Sekretaris Made Yudana, anggota Ni Luh Kadek Suastiari, I Made Wijaya dan I Nyoman Graha Wicaksana. (bgn003)21091414

Comments
Loading...