Media Informasi Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Denpasar Sahkan Ranperda Kota Layak Anak Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Denpasar mengesahkan  dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar yakni Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 menjadi perda dalam penutupan rapat paripurna yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (14/9).

Dalam pandangan umum lima Fraksi DPRD Denpasar menyetujui Ranperda Kota Layak Anak menjadi Perda Kota Denpasar. Di samping itu juga menyetujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. Dimana dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit Rp 312,80 miliar lebih bertambah Rp 212,80 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp 100 miliar. Menyetujui rencana defisit akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2020 Rp 312,80 miliar lebih.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Kota Layak Anak serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dapat disepakati.

“Kerjasama ini perlu secara terus menerus kita jaga, kita menyadari bahwa tugas-tugas penyelenggaraan umum pemerintahan dimasa pandemi saat ini maupun yang akan datang jauh lebih berat. Untuk itu kerjasama tersebut merupakan dasar dan komitmen kita bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah kita rencanakan,” ujarnya. (bgn003)21091406

Comments
Loading...
Full-access AI writing platform: Rytr.