Media Informasi Masyarakat

Tidak Gunakan Masker, 3 Orang Didenda

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 pelanggar karena salah menggunakan masker dan tidak menggunakan masker pada Senin (13/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban 3 orang didenda di tempat, karena tidak gunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

“Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung, Karang Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,” ka

Sayoga mengaku dari semua pelanggar, sebagian pelanggar menggunakan masker di dagu, sehingga dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka. Tidak hanya itu, semua pelanggar juga harus diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi.

Dalam kesempatan itu, Sayoga sangat menyayangkan, karena pandemi ini sudah hampir 2 tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker.

Jika ingin pandemi ini terus melandai, Sayoga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Karena dengan taat menggunakan masker dapat menekan penularan Covid-19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal. (bgn003)21091310

Comments
Loading...