Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar PPKM Level IV

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM level IV. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Hasanudin, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (10/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 21 yang dijaring, 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 9 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up di tempat,” katanya.

Tindakan tersebut diberikan, kata dia, agar mereka tidak mengulangi kesalahan lagi yang serupa. “Hal ini  penting untuk menekan penularan  Covid-19. Jadi masyarakat dan kita semua harus taat protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker,” katanya.

Dalam penertiban itu pihaknya juga  mengedukasi masyarakat agar selalu taat menggunakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. Pasalnya, kasus penularan Covid-19 masih banyak ditemukan. (bgn003)21091019

Comments
Loading...