Media Informasi Masyarakat

Polres Badung Ungkap Hasil Tangkapan Puluhan Tersangka Pelaku Kriminal Dalam Sebulan

Badung, Baliglobalnews

Polres Badung dan polsek jajaran dalam sebulan terkahir mampu mengungkap 19 kasus dan mengamankan 27 orang tersangka. Para tersangka yang berhasil diamankan itu dihadirkan dalam jumpa pers di Lobi Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa, Mengwi, pada Senin (30/8) pukul 09.45 wita.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengungkapkan kasus paling banyak adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram.

“Salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Para tersangka ini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan. Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus,” katanya saat jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama.

Polres Badung bersama polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

Selain itu juga Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made S alias Kalih (19),  I Ketut J alias Gyoh (21), dan I Nengah S (20) alias Kaplik.

“Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima.

Kapolres Badung menegaskan berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana. Secara khusus pejabat yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung tersebut memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika.

“Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum,” tegas perwira melati dua di pundak lulusan Akpol tahun 2002 itu.(bgn003)21083007

Comments
Loading...