Sopir Gasak Barang Majikan di Toko
Badung, Baliglobalnews
Made S (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Pasalnya, laki-laki berusia 30 tahun yang sehari-hari menjadi sopir tersebut menggasak sejumlah barang di tokok milik majikannya di Toko Torched Garage, Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Barang yang berhasil digondol karyawan asal Banjar Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng masing-masing 1 tablet merk samsung Galaxy Tab A6, 11 pcs baju Von Dutch, 2 pasang sepatu merk Nike, 1 buah sadel sepeda motor, 1 pasang pijakan kaki belakang sepeda motor, dan 1 buah helm warna krem.
Menurut Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, melalui Kanit Reskrim Iptu Made Purwantara, terungkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bermula dari korban Ni Kadek Dwi Utama Ningsih (35), pemilik toko yang beralamat Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung ke Polsek Kuta Utara pada Senin (16/8).
Pihaknya merespon cepat laporan tersebut dengan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan rekaman CCTV di TKP, pelaku mengarah kepada Made S yang tak lain sopir korban.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara dan Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra segera melacak keberadaan pelaku. Made S ditangkap tanpa perlawanan di kediaman saudaranya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis (19/8) sekitar pukul 19.00 Wita.
Hasil penelusuran Tim Opsnal Polsek Kuta Utara menunjukkan pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci, selanjutnya mengambil barang barang yang disimpan di dalam toko.
“Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Putu Diah Kurniawandari pada Minggu (22/8) kemarin. (bgn003)21082202