Media Informasi Masyarakat

Kasus Covid-19 di Bali Kamis Ini, Positif 1.353 Sembuh 1.557

Denpasar, Baliglobalnews

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Bali pada Kamis (12/8) tercatat 1.353 orang (1.077 orang melalui transmisi lokal, 260 PPDN dan 16 PPLN), sembuh 1.557 orang dan 35 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 91.251 orang, sembuh 76.080 orang (83,37%), dan  meninggal dunia 2.579 orang (2,83%). Kasus aktif per hari ini menjadi 12.592 orang (13,80%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.098.631 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.204.028 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.037.748 dosis dengan sisa stok vaksin 1.365.049 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (10/8) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai masker Standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21081205

Comments
Loading...