Media Informasi Masyarakat

Tawarkan PSK Rp2,5 Juta Sekali Kencan, Si Poltak Diganjar Satu Tahun Penjara

Denpasar,Baliglobalnews

Tergiur dengan komisi dari dua penjaja sex komersial (PSK) apabila bisa mencarikan pelanggan atau pria hidung belang yang mau berhubungan badan dengan tarif Rp2,5 juta per wanita. Terdakwa Poltak P. Manihuruk (42 tahun) yang menjadi  gremo dalam kasus ini, akhirnya diganjar hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, pada Selasa (3/8/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja tersebut, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang sebelumnya juga menuntut hukuman 1 tahun penjara dan melanggar Pasal 506 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul, sehingga Majelis menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap hakim.

Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima. Demikian, jaksa juga menerima putusan hakim tersebut.

Awalnya terdakwa berkenalan dengan dua PSK berinisial S dan RZ yang sering melayani laki-laki hidung belang untuk berhubungan seksual. Kemudian, kedua PSK itu meminta terdakwa mencarikan pelanggan untuk berhubungan dengan dua saksi PSK dengan tarif Rp2,5 juta, dimana terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per wanita.

Karena tergiur imbalan itu, pada 7 April 2021, pukul 21.00 wita, terdakwa mendapat pelanggan dua pria hidung belang dan mengirim foto saksi PSK dengan kesepakatan tarif Rp2,5 juta.

Yang kemudian, terdakwa memesan kamar hotel di Wilayah Jalan Teuku Umar, Denpasar dengan nomor kamar 217 dan 219. Setelah itu, terdakwa mengantar kedua pria hidung belang tadi ke hotel dan menyerahkan uang masing-masing Rp2,5 juta kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa menyerahkan uang kepada saksi S sebesar Rp1,5 juta dan saksi RZ sebesar Rp1,5 juta, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp2 juta dari 2 orang PSK.

Belum sempat keluar dari hotel, terdakwa lantas digrebek anggota Polresta Denpasar. Karena petugas mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa sering menawarkan PSK kepada pria hidung belang untuk berhubungan badan.(BGN008)21080319

Comments
Loading...