Buang Limbah Sembarangan, Seorang Warga Didenda Rp 1 Juta
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang warga yang tepergok membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/7).
Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, didampingi Panitera I Wayan Dereda, menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS Rp 1.000.000, biaya perkara sidang Rp 2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidang tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat menaatinya,” katanya.
Dia menyatakan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan. “Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” katanya.
Sayoga menyebutkan keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (bgn003)21073010