DPRD Badung Terima KUA-PPAS TA 2022 dari Sekda Adi Arnawa, APBD Dirancang Rp 2,9 T
Mangupura, Baliglobalnews
Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, menerima KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara) Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Sekda I Wayan Adi Arnawa, di lobi Gedung DPRD Puspem Badung pada Kamis (22/7).Sekda Adi Arnawa yang juga Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Badung mengatakan dari KUA – PPAS diserahkan tersebut, struktur APBD tahun 2022 terjadi penurunan daripada APBD tahun 2021 yang mencapai Rp 3,8 triliun menjadi Rp 2,9 triliun. ”Jadi kurang lebih ada penurunan Rp 800 miliar. Ini juga berimplikasi pada turunnya PAD (pendapatan asli daerah) kita, dari sebelumnya (2021) Rp 2,9 triliun menjadi Rp 1,9 triliun untuk tahun anggaran 2022. Ini perlu kita ketahui bersama dengan kondisi Covid ini dimana Badung sebagai daerah yang sampai pada hari ini masih berharap dari sektor pariwisata, sangat bertolak belakang dengan spirit penanganan Covid.
Artinya, berimplikasi pada penurunan penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran yang merupakan satu sektor pajak yang banyak mendorong dan mendongkrak besaran PAD kita,” katanya seraya menyatakan Bupati memang memberikan arahan untuk menampilkan performance APBD yang mendekati riil dalam situasi Covid-19 sekarang ini.Sekda juga menyatakan sementara ini memang Badung masih bertumpu pada sektor pajak hotel dan restoran. Akan tetapi, dengan melihat geliat sekarang, justru sebaliknya sektor pajak dari BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) melebihi pajak hotel dan restoran. ”Seperti pernah saya sampaikan sekarang ini kita mencoba melakukan diversifikasi, termasuk melakukan deregulasi juga terkait dengan kendala-kendala dalam rangka mengimplementasikan sektor pajak, khususnya di BPHTB. Itu pun semua sebagaimana arahan Bupati dan hasil konsultasi kita dengan dewan, sepakat untuk mencoba mendorong terus kebijakan kita terutama dalam rangka untuk menumbuhkan dari sektor BPHTB.
Karena kelihatannya seperti pada transaksi bulan Mei yang diterima pada Juni kita mendapat pajak dari BPHTB Rp 43 miliar, padahal dari sektor hotel dan restoran kita hanya mendapat Rp 12 miliar,” katanya.Sementara Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, menyatakan pendapatan atau PAD Kabupaten Badung tahun 2022 berkisar Rp 1,9 triliun, tentunya APBD kurang lebih Rp 2,9 triliun, merupakan bagian dari target. Tetapi semua itu didasari atas KUA-PPAS perubahan 2021. Pasalnya, di induk APBD 2021 Rp 3,8 triliun. ”Karena situasi pandemi, menurun sehingga di perubahan akan ditetapkan. Dasar perubahan itulah menjadi tonggak dari pembahasan dan penetapan APBD tahun 2022. PAD Rp 1,9 triliun dan APBD Rp 2,9 ini kami sadari. Inilah yang benar,” katanya.Dia menyebutkan situasi dan kondisi pandemi menyebabkan pendapatan Badung sangat menurun dari sektor pariwisata, sehingga realisasinya wajib disesuaikan dengan kenyataan.
”Pendapatan kisaran Rp 1,9 triliun itu tiyang kira rasional, karena pendapatan setiap bulan kurang lebih Rp 70 miliar dari pajak hotel dan restoran ditambah dengan pajak-pajak yang lain. Harapan kami dengan kegiatan yang rasional ini bisa lancar segala sesuatu yang fix cost. Artinya, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, itu yang skala prioritas. Mudah-mudahan dengan segala sesuatu pembahasan dan memang realita pendapatan ini kita lakukan segala kegiatan di Pemerintahan Kabupaten Badung akan semakin baik, belajar untuk menjadikan Badung yang tertib administrasi dan tentunya bisa memberikan sesuatu yang terbaik bagi pendapatan dan kepentingan masyarakat,” katanya. (bgn003)21072216