Tim Yustisi Denpasar Jaring 4 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Diponegoro, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pads Selasa (20/7).
Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dalam penertiban kali ini tim menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari empat orang tersebut, 2 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.
Dari sekian pelanggar kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan Covid-19 masih tinggi sehingga sehingga pihaknya terus melakukan penertiban Prokes dimasa PPKM Darurat.
Dalam penertiban tersebut, Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6M meliputi memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih,” katanya. (bgn003)21072017