Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali lengkapi syarat lelang barang bukti milik mantan kepala BPN

 Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali sedang melengkapi persyaratan untuk dapat melakukan pelelangan terhadap barang bukti milik mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung Tri Nugraha dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU yang tewas bunuh diri di dalam toilet Kejati Bali.

“Iya, akan dilakukan pelelangan, tapi saat ini kami mempersiapkan apa yang dibutuhkan dan koordinasi dengan KPKNL. Karena kami mempersiapkan untuk dapat dilakukan pelelangan jadi ada syaratnya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengatakan semua barang bukti yang bernilai ekonomis dari tersangka Tri Nugraha sudah ajukan. Selain itu, juga mempersiapkan untuk memenuhi syarat-syarat pelelangan.

Setelah memenuhi syarat pelelangan, selanjutnya berkoordinasi dengan KPKNL dan dikaji kembali dari pihak KPKNL.

Sementara untuk besaran nilai keseluruhan dari barang bukti tersebut yang bisa menafsir itu dari KPKNL.

“Jadi memang kami baru koordinasi dengan KPKNL dan mencoba memenuhi secara optimal apa yang jadi kebutuhan pelelangan,” katanya.

Selain itu, terkait dengan dasar hukum, Luga mengatakan penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti ini diperoleh dari hasil keterangan tersangka Tri Nugraha sebelum meninggal bunuh diri pada Senin (31/08) lalu.

“Penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti ini diperoleh dari hasil keterangan Alm., bahwa hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dia membeli apa saja. Kemudian fakta ini yang mendasari kejaksaan,” katanya.

Ia menjelaskan meskipun pada posisinya tersangka Tri Nugraha meninggal dunia, terdapat barang bukti yang diakui diperoleh dari hasil tindak pidana. Sehingga inilah yang diupayakan agar dapat menjadi milik negara melalui proses pelelangan.

“Kekuatannya apa, bahwa saat mengajukan ini kami berkoordinasi dengan KPKNL bahwa ini adalah pengakuan tersangka (Saat hidup),” ucapnya.(bgn123)21070907

Comments
Loading...