Langgar PPKM Darurat Covid-19, Tim Gabungan Rekomendasikan Pembekuan Sementara Izin Kafe Bar Kyu
Singaraja, Baliglobalnews
Tim Gabungan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid,-19 Buleleng menemukan Kafé Kyu masih buka dan pengunjungnya melanggar prokes Covid,-19 pads Selasa (6/7).
Pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 100.000, sedangkan untuk penyelenggara kafe yang tidak menerapkan prokes dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Pada Rabu (7/7) pukul 10.15 wita sanksi administratif terhadap penyelenggara dipublikasikan melalui press release yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Buleleng bersama-sama dengan Polres Buleleng.
Press release yang disampaikan Kasat Pol PP Pemkab Buleleng, I Putu Artawan, bersama-sama dengan Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, didampingi KBO Reskrim AKP Suseno,, dan Kanit I Pidum iptu Kevin, dihadiri oleh beberapa media cetak dan eletronik.
Artawan menyampaikan penyelenggara Kafe Bar Kyu ditemukan masih buka pada pukul 21.30 wita pada Selasa (6/7) dan ditemukan pengunjung 9 orang, termasuk pegawai yang tidak menggunakan masker serta 3 orang waitress yang juga tidak menggunakan masker langsung diambil tindakan berupa sanksi administrasi denda Rp100.000.
“Terhadap penyelenggara Kafe Bar Kyu berinial KMK (57), sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2, dipublikasikan di media masa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol Kesehatan dan merekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang,” katanya.
Dia mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan PPKM DArurat Covid 19 serta tetap mengikuti prokes Covid-19. (bgn003)21070709