Media Informasi Masyarakat

Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Yustisi Jaring 5 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring lima orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di simpang Jl Cokroaminoto – Jl. Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (3/7).Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapkan PPKM Darurat  karena kasus  covid 19 semakin meningkat. Selain itu untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 varian baru.Untuk itu, pihaknya bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar harus memperketat mobilitas masyarakat.  Sehingga dari 5 orang jumlah yang melanggar hari  ini, 2 orang di didenda di tempat Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.Dari sekian pelanggaran, Sayoga mengaku sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.Selain itu pihaknya juga menggencarkan  sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM)  Darurat  kepada masyarakat. (bgn003)21070329

Comments
Loading...
Try AI writing tools like Rytr.