Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 Terealisasi 93,85 Persen
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2021 di gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (28/6).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) semesta berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2020.
Gubernur menyampaikan pendapatan daerah dalam tahun anggaran (TA) 2020 ditargetkan Rp 6,09 triliun lebih, sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi Rp 5,71 triliun lebih atau 93,85 persen. Belanja dan transfer dalam dianggarkan Rp 6,92 triliun lebih, sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi Rp 6,35 triliun lebih atau 91,82 persen.
Terkait pembiayaan daerah, Gubernur menyebutkan penerimaan pembiayaan yang direncanakan Rp 831,81 miliar lebih, terealisasi Rp 832,63 miliar lebih atau 100,10 persen; pengeluaran pembiayaan tidak direncanakan.
Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Rp 192,85 miliar lebih.
Gubernur juga menyampaikan laporan saldo anggaran lebih awal Rp 831,81 miliar lebih; penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 831,86 miliar lebih; koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 48,07 juta lebih; dan saldo anggaran lebih akhir Rp 192,85 miliar lebih.
Neraca Pemerintah Provinsi Bali, kata Gubernur, per 31 Desember 2020 meliputi aset Rp 10,51 rupiah lebih; kewajiban Rp 160,01 miliar lebih; dan ekuitas dana Rp 10,35 triliun lebih.
Gubernur menyebutkan selama periode TA 2020 kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali meliputi pendapatan-LO Rp 5,16 rupiah lebih; beban Rp 5,73 triliun lebih; defisit dari kegiatan operasional Rp 571,14 miliar lebih; Defisit dari kegiatan non-operasional Rp 21,78 rupiah lebih; dan beban luar biasa Rp 21,30 miliar lebih.
“Dari perhitungan terhadap komponen laporan operasional tersebut diperoleh defisit laporan operasional sebesar 592,95 milyar rupiah lebih,” katanya. Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2020 yaitu saldo kas awal Rp 831,81 milyar lebih; arus kas dari aktivitas operasi minus Rp 183,30 miliar; arus kas dari aktivitas investasi minus Rp 456,48 milyar lebih; arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 774,03 juta rupiah; dan saldo kas akhir per 31 Desember 2020 Rp 192,85 miliar lebih.
“Saya berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan segera dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Semoga Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan tuntunan dan bimbingan kepada kita semua,” tandasnya. (bgn003)21062811