Kasus Baru Covid-19 di Bali Meningkat, Gubernur Bali: Masyarakat Harus Memperketat Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui siaran persnya Rabu (23/6) antara lain menyampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali sejak 14 Mei hingga 18 Juni 2021 stabil pada angka dua digit. Bahkan di bawah 50 kasus per hari. Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian terus menurun di bawah 5 orang per hari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka di bawah 400 orang (di bawah 1%).

Namun sejak tanggal 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru, yaitu tanggal 19 Juni 2021 terdapat 155 kasus baru, tanggal 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, tanggal 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, tanggal 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan tanggal 23 Juni 2021 terdapat 187 kasus baru. Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%).Tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari.
Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan seperti: hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes.Berkenaan dengan perkembangan kasus baru Covid-19 tersebut, Gubernur telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se�Bali, tanggal 23 Juni 2021. Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.Berkenaan dengan peningkatan penanganan Covid-19 berlaku: a. Kebijakan terus memperketat protokol kesehatan Covid-19 di desa, kelurahan, desa adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat. b.
Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3 T).c. Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali; berlakupenumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan swab berbasis PCR dengan QR Code , untuk memastikan tidak palsu.Memperketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI-Polri. Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai. Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI POLRI dan Imigrasi.Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas Covid-19.Melakukan sampling acak. Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru Covid�19 merupakan varian jenis baru Covid-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular. (bgn003)21062408


