Media Informasi Masyarakat

Rugikan LPD Belumbang Rp1,1 miliar Lebih, Kejari Tabanan Langsung Tahan Sekertaris Sunarta

Tabanan, Baliglobalnews

Didugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Belumbang mencapai Rp1,1 miliar lebih sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2017. Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan langsung menetapkan I Wayan Sunarta (Sekertaris LPD setempat) menjadi tersangka dalam kasus tersebut, usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 2 jam, Selasa (8/6/2021) oleh penyidik setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, SH didampingi Kasi Intel Pande Putu Wena Mahaputra, SH MH menegaskan, penahana Sunarta ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/N.1.17/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-01/N.1.17/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.

“Kerugian keuangan negara pada perkara yang dilakukan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Tabanan bahwa ada kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih ,” ucap Kajari.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sunarta dan sejalan dengam keterangan para saksi yang mengarah perbuatan itu dilakukan tersangka dalam perkara ini. Dimana, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan telah memeriksa 24 orang saksu dan Ahli sebanyak 3 orang (dua orang Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Setelah itu, baru dilakukan penahanan tersangka di Rutan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan persyaratan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP. Hal ini dilakukan, karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana. Tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Saat diperiksa, tersangka didampingi Penasihat Hukum, I Made Artayasa,SH.MH dan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan rapid antigen dengan hasil negative. “Sehingga terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan (8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021),” ucap Kajari.

Adapun modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka adalah ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang dengan melakukan pungutan kepada nasabah dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunaan langsung oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pekraman Belumbang untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Disamping modus utama tersebut diatas, lanjut Kajari, ditemukan juga modus lainnya, dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat,sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kajari. (bgn008)21060901

Comments
Loading...