LSM Kompak Apresiasi Polres Buleleng atas Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi
Singaraja, Baliglobalnews
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Kompak (Komunitas Masyarakat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) mendatangi Polres Buleleng pada Selasa (8/6) pukul 12.00 wita. Mereka mengapresiasi Polres Buleleng yang dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu.
Kedatangan LSM kompak dipimpin Ketua I Nyoman Angga Saputra Tusan, didampingi Sekretaris Putu Diana Prisilia Eka Trisna bersama 3 orang rekannya. Mereka diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, di ruang Unit PPA.
Angga Saputra menyampaikan 3 hal kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng, yang pertama LSM Kompak memberikan apresiasi atas kinerja Polres Buleleng, melalui gerak cepatnya dalam mengungkap kasus penemuan bayi tanpa tangan yang tejadi di Dusun Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabuapten Buleleng, Kedua ; Mendorong jajaran pimpinan Polres Buleleng melalui Penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, agar tidak berhenti penetapan status tersangka saudari RS (ibu bayi), namun kiranya dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk juga investigasi lebih mendalam terkait kedudukan dan keterlibatan laki-laki/ayah sang bayi yang dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab. Ketiga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Buleleng dalam aktivitasnya di media sosial terlebih melalui tersebarnya pemberitaan kasus ini di berbagai media agar tidak semata-mata menghakimi saudari RS selaku ibu dari sang bayi sepenuhnya bersalah.
“Menurut hemat kami yang bersangkutan sebagai ayah dari bayi tersebut mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” katanya.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres Buleleng mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan LSM Kompak kepada Polres Buleleng atas pengungkapan kasus pembuatan bayi yang terjadi di Desa Tista.
“Penyidik akan tetap melakukan proses hukum terhadap kasus ini, nantinya bilamana ditemukan fakta perbuatan dan fakta hukum serta terpenuhinya unsur pidana atas perbuatan tersebut, maka yang terlibat dan atau turut serta atau yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut akan dilakukan proses hukum,” katanya. (bgn003)21060818