Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Jaring 24 Pelanggar Prokes di Jalan Ratna

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Ratna, tepatnya di wilayah Banjar Tega, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 24 pelanggar prokes tersebut, 8 orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga didenda masing-masing seratus ribu rupiah. “Untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Dia berharap dengan rutin dan gencar operasi pemantauan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer.

“Dengan mulai menerapkan prokes dari diri-sendiri, niscaya kita semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” pungkasnya. (bgn003)21060323

Comments
Loading...