Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring 16 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pidada Raya, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (2/6).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari jumlah tersebut, 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.Untuk memberikan efek jera, kata dia, para pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan  melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” katanya.Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. 

Untuk kebaikan semua orang, Sayoga  mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau  masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. (bgn003)21060229

Comments
Loading...