SSC: Pilihan moderat pemekaran dapil Surabaya 7-9 kursi perdapil
Jakarta,Baliglobalnews
Lembaga Surabaya Survey Center (SSC) menilai pilihan yang paling moderat dari usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya menghadapi Pemilu 2024 antara 7 dan 9 kursi per dapil.
“Alokasi 7—9 kursi per dapil adalah pilihan yang paling moderat, sebagaimana secara faktual sudah berlaku di banyak wilayah lain di luar Surabaya,” kata Direktur SSC Mochtar W. Oetomo di Surabaya, Sabtu.
Mochtar sepakat bahwa kemungkinan penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 kursi menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024 bukanlah satu-satunya alasan.
Menurut dia, terjaminnya pemerataan pembangunan, terpenuhinya prinsip equality, proportionality, dan cohesivity adalah alasan lain yang tidak kalah penting di balik kepentingan pemekaran dapil Surabaya.
“Sebagai contoh adalah Dapil 5 yang cakupan wilayahnya meliputi 9 kecamatan dan Dapil 3 yang meliputi 7 kecamatan. Itu wilayah layanan yang terlalu luas bagi anggota dewan terpilih dari dapil tersebut. Hingga wajar dalam beberapa kasus beberapa wilayah kecamatan di dapil tersebut terkesan tertinggal pembangunannya,” ujar Mochtar.
Alumnus Universiti Sains Malaysia ini mengatakan bahwa fenomena dapil 5 dan 3 tersebut mengakibat secara kewilayahan pembagian 5 dapil selama ini menjadi tidak equal meski secara proporsi jumlah penduduk diklaim equal.
“Kecamatan Bulak yang masuk Dapil 3, juga bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip cohesivity karena perbedaan kultur dengan kecamatan lain di Dapil 3,” katanya.
Jika dikomparasikan dengan kabupaten/kota lain, baik umumnya di Indonesia atau khususnya di Jawa Timur, menurut dia, keberadaan 5 dapil di Kota Surabaya memang sudah semestinya mengalami pemekaran.
Sebagai contoh Gresik yang memiliki alokasi kursi DPRD sebanyak 50 seperti Surabaya, ternyata memiliki 8 dapil. Begitu pula, di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Sumenep yang sama-sama memiliki 50 kursi ternyata terdiri atas 7 dapil.
Bahkan, daerah yang memiliki alokasi lebih sedikit dari Surabaya, seperti Kabupaten Madiun, Pacitan, dan Ponorogo yang hanya memiliki alokasi kursi 45, ternyata terbagi dalalam 6 dapil
Lebih dari itu, lanjut Mochtar, jika menelisik lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berkaitan dengan penetapan dapil, terlihat lebih mengarah pada dapil moderat 6—10 kursi, dan bukan dapil kecil 3—5 kursi ataupun dapil besar 10 kursi ke atas.
“Ini terlihat betul dari data yang ada baik dalam skala nasional maupun Jatim bahwa rata-rata alokasi kursi per dapil ada pada angka moderat, yakni 8 kursi,” kata dosen Universitas Trunojoyo Madura ini.
Khusus untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jatim dalam Pemilu 2019, di luar Surabaya terdapat 37 kabupaten/kota yang mengalokasikan 1.615 kursi dalam 191 dapil. Dengan demikian, rata-rata setiap dapil teralokasi 8,45 kursi. (bgn123)21052925