Warga Rusia Impor Narkoba Dari Negara Ukraina Menuju Bali Dibekuk Anggota BNN, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang warga asal Rusia berinsisial AG (31), yang kedapatan menerima kiriman paket Narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT) asal Amazon, yang dikirim melalui negara Ukraina menuju Pulau Dewata. Akhirnya dibekuk Tim Operasi Interdiksi Badan Narkotika Nasional, (BNN) Provinsi Bali, bersama Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, serta Perum Angkasa Pura I Ngurah Rai.
Hal itu dikatakan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (28/5/2021) bahwa, hasil pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pos Besar Renon Denpasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai terhadap sebuah paket asal Ukraina.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, ternyata didapati adanya Narkotika jenis DMT dengan berat kurang lebih 194,42 gram, dan setelah dilakukan pengembangan diketahui AG sebagai penerima paket tersebut setelah tiba di Bali,” ucapnya.
Ia menerangkan, Narkotika jenis DMT ini merupakan narkotika golongan 1, yang memiliki efek halusinasi yang sangat kuat. DMT yang kita amankan ini beratnya kurang-lebih 194,42 gram. Tersangkanya adalah orang asing warga Rusia, Jadi DMT ini dikirim lewat jasa pengiriman. Penangkapannya bekerja sama dengan tim dari Bea-Cukai. Sudah dites di laboratorium forensik yang dimiliki oleh Mabes Polri dan dinyatakan positif,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra. (28/5/2021)
Tersangka AG ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setelah sebelumnya petugas BNNP Bali bersama dengan Kantor Wilayah Bea-Cukai Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut. Akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu kemarin.
“Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap WNA pemilik paket tersebut. Terlebih yang bersangkutan lebih banyak bungkam terkait dengan kasus yang menimpanya,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan WNA tersebut, Pihak BNNP Bali akan mengancam WNA asal Rusia tersebut dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(BGN008)21052823


