Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 15 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes)     di Jl. Nusa Kambangan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat pada Kamis (27/5).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 15 orang pelanggar prokes, 6 orang didenda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Demi kenyamanan dan menekan penularan Covid-19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk dirapid test antigen. “Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang dengan hasil yang negatif,” katanya. (bgn003)21052728

Comments
Loading...