Media Informasi Masyarakat

BNN Kabupaten Badung Gagalkan Peredaran Ganja 9KG Ganja Jaringan Medan-Bali

Badung, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Provinsi Bali, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan berat 9 kilogram, dengan membekuk dua pelaku yang merupakan jaringan Medan ke Pulau Dewata.

Hal ini diterangkan Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi dalam kegiatan rilis kasus narkoba di Kantor BNNK Badung, Senin (3/5/2021).

“Barang haram Ganja ini dikirim dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman barang, dengan cara tujuh paket ganja dibungkus lakban kemudian dicampur dalam karung berisi pakaian bekas lalu dikirim lewat jasa ekspedisi sampai Bali,” kata Jenderal Bintang satu ini.

Sugianyar menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi QR Cpde BNNK Badung, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja di seputaran Pantai Canggu dan sekitarnya.

Kemudian tim seksi Berantas BNNK Badung pada Kamis (29/4), sekitar Pukul 19.00 Wita, melakukan penangkapan lebih awal terhadap RP yang tinggal di Banjar Babakan Canggu.

RP diringkus di pinggir jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kuta Utara, lengkap dengan BB 1 buah karang plastik berwarna putih yang berisikan pakaian bekas didalamnya berisi ganja 7 paket yang dibukus lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi 7 paket ganja sebesar 9.316,92 gram bruto atau 9.127,92 gram netto.

Selanjutnya, BNNK Badung melakukan pengembangan kasus dan menginterogasi tersangka RP yang mengaku barang haram atau ganja itu akan diserahkan kepada YE dipinggir Jalan Mahendradata tepatnya diseberang Depot Gimbo.

Kemudian tim seksi Pemberantasan BNNK Badung segera bergerak menuju lokasi penyerahan. Sekitar pukul 20.00 wita, tim melihat YE dan langsung menangkap dengan barang bukti berupa sebuah handphone.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah karang yang di dalamnya berisi pakaian bekas dan 7 paket yang dibungkus lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total 9.316 gram. Kemudian dua unit HP dan satu potong celana jeans warna coklat.

Selanjutnya ditegaskan, Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi bahwa barang haram ini dikirim lewat jasa ekspidisi dan modus ini sudah biasa dilakukan menggunakan jasa pengiriman barang untuk menyalurkan barang ilegalnya.

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undan No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Sebudi.(BGN008)21050316

Comments
Loading...