Media Informasi Masyarakat

PN Denpasar Sidangkan Gugatan AWK kepada Media Bali

Denpasar , Baliglobalnews

Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan Wedakarna kepada Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi Media Bali di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: No. 361/Pdt.G/2021/PN. Denpasar, Senin (26/4/2021) diduga tidak mencerminkan posisi sebagai anggota Bidang Hukum DPD/MPR RI.

Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum Media Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar Selasa (27/4/2021) kepada Baliglobalnews.com menerangkan, bahwa yang bersangkutan (Wedakarna) seharusnya menghormati keputusan Dewan Pers, yang memberikan kesempatan kepada dia untuk memberikan hak jawab dalam waktu 7 hari sejak putusan diterima, sehingga berita tersebut berimbang.

“Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan, tetapi ujung-ujungnya sekarang mengajukan gugatan PMH ke PN Denpasar. Kita lawan secara hukum juga dan tindakan Wedakarna seperti untuk melakukan intervensi dan intimidasi kepada media,” jelas Nyoman Sunarta.

Dimana, Tim Kuasa Hukum Wayan Suyadnya (Media Bali): I Nyoman Sunarta, SH, I Wayan Sudarma, SH, Putu Indra Perdana, SH, A.A.Gde Anom Wedhaguna, SH, I Made Suka Ardana, SH,I Made Gede Subagia, SH, I Nyoman Agus Purnawan, SH mengungkapkan:

Terkait materi gugatan yang sesungguhnya telah diselesaikan oleh Dewan Pers (sebagaimana kronologis terlampir) sebagaimana putusan PPR Dewan Pers No. 5/PPR-DP//III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali tertanggal 25 Maret 2021.

Namun yang bersangkutan (Wedakarna) tidak mematuhi PPR yang telah diputuskan Dewan Pers karena tidak menggunakan hak jawabnya pada batas yang ditentukan Dewan Pers.

Menariknya penggugat justru memutar balik fakta dengan mengatakan Tergugat tak mengindahkan keputusan PPR Dewan Pers. Padahal yang tidak mengindahkan adalah Penggugat (Wedakarna) karena sampai gugatan ini didaftarkan tidak pernah yang bersangkuatan menyampaikan hak jawab kepada Tergugat baik secara lisan maupun tulisan.

Tergugat menilai Penggugat (Wedakarna) ingin mempolitisasi PPR Dewan Pers dengan pertemuan yang diskenariokannya sebagaimana pengaduan yang dilakukan kepada beberapa media selama ini di Bali.

Setelah PPR Dewan Pers turun kemudian media ”diperintahkan” memberikan hak jawab, tapi dia tak menggunakan hak jawab, melainkan menempuh ”jalan kekeluargaan” sehingga terkesan dia sebagai sosok yang ”arif dan bijaksana” karena telah ”memaafkan” media dimaksud, hal itu lalu diunggah di media social dengan narasi yang dibuatnya sendiri. Media yang diperlakukan seperti itu, tak bisa berkutik (kalah), padahal soal hak jawab adalah hal yang biasa dalam dunia jurnalistik.

1. Tergugat tidak mau masalah hak jawab diselesaikan dengan ”bertemu” secara personal antara Penggugat dengan Tergugat, karena sejatinya hak jawab itu ditujukan kepada pembaca sehingga setelah membaca hak jawab itu pembaca memperoleh informasi yang imbang (karena hak jawab dituntut karena berita tak berimbang). Dengan bertemu lalu dianggap selesai, bukankah ini adalah bagian dari upaya ”menyembunyikan” informasi?

2. Ada niat buruk dari Penggugat melayangkan gugatan ini dengan motivasi dan keinginan agar Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Tergugat belum bisa menjalankan rekomendasi Dewan Pers karena Penggugat sendiri tidak memberikan hak Jawabnya kepada Tergugat, namun justru mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi;

3. Gugatan yang diajukan Wedakarna menunjukan sikap “arogan’ dari seorang pejabat Negara yang berusaha untuk ‘mengintervensi” dan “mengintimidasi” media masa yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik Kasus hak Jawab Wedakarna.

Sementara disisi lain, pengugat Arya Wedakarna diwakili oleh pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., saat dikonfirmasi mengatakan proses sidang pertama ini dilakukan dengan baik antara pengugat dan tergugat, dari pihak pengugat berharap ada win-win solution.

“Kami melakukan kegiatan sidang yang pertama, di mana sudah sepakat kita melaksanakan proses mediasi antara kedua belah pihak, baik pengugat dan tergugat. Ya semoga bisa tercapai win-win solution yang memang bisa memuaskan kedua belah pihak,” katanya.

Ida Bagus Anggapurana atau akrab disapa Gus Angga berharap antara pengugat dan tergugat supaya dapat berakhir damai dan apa keberatan antar masing-masing dapat menemui solusi.

“Ya kami tentu berharap berakhir dengan baik dengan damai, tidak ada permasalahan untuk ke depan dan masing-masing bisa menyampaikan apa yang diinginkan, apa keberatannya, sehingga kita bisa bertemu untuk Bali yang lebih baik ke depan,” tuturnya sembari menjelaskan tim kuasa hukum lainnya yakni Ni Made Rai Sukardi, SH., MH., dan Kadek Mery Herawati, SH., MH.

Ia menegaskan kembali supaya pengugat dan tergugat bisa menemukan solusi atas pemberitaan di Media Bali yang dilaporkan.

“Semoga apapun ini dari pihak pengugat dan tergugat bisa mencapai win-win solution, dan kita tidak fokus pada apa yang dirugikan kemudian kita lebih fokus kepada solusi, bagaimana mencari solusi dari permasalahan ini. Baik yang mungkin merasa keberatan hak-haknya di media ataupun pihak media yang sudah melaksanakan pemberitaan sesuai kaidah-kaidah pers dan kita bisa tercapai apa yang diinginkan bersama-sama,” pungkasnya.

Kronologis

1. Bahwa memang betul media Bali, telah menurunkan laporannya pada hal 1 terkait berita, ”Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung” (Diterbitkan Selasa, 3 November 2020). ”Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida” (Diterbitkan Senin, 2 November 2020). ”Tangkap Wedakarna” (Diterbitkan Kamis 5 November 2020). ”Pecat Wedakarna” (Diterbitkan Rabu 4 November 2020);

2. Atas pemberitaan tersebut, Media Bali diadukan langsung oleh saudara Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) melalui surat tertanggal 8 Desember 2020, terkait pemberitaan di Media Bali;

3. Dewan Pers telah melakukan sidang via zoom tertanggal 21 Januari 2021 dan 23 Februari 2021 di mana yang hadir pada saat itu Wayan Suyadnya selaku Pimred;

4. Tanggal 25 Maret 2021 Dewan Pers mengeluarkan PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor: 5 5/PPR-DP/III/2021 tentang pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap harian Media Bali yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.
Inti dari PPR memutuskan teradu ”Melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi, sehingga cenderung tidak berimbang”. Atas putusan itu, Dewan Pers merekomendasikan:

a. Teradu wajib melayanni hak jawab dari pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima;
b. Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah PPR diiterima;
c. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak jawab dari pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers;
d. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnnya 3 x 24 Jam;
e. Sampai kronologis ini dibuat saudara Wedakarna tidak pernah menyampaikan hak jawab kepada Media Bali baik secara tertulis maupun lisan;

5. Bahwa betul berkisar tanggal 30 Maret 2021,5 orang yang mengaku advokat Wedakarna dan Staf Ahlinya datang kekantor lama Media Bali di Jalan Hangtuah 34A Sanur diterima staf sekretariat Media Bali Luh Putu Rita Kosrini. Mereka memberikan map putih bertuliskan ”Senator DPD//MPR Republik Indonesia Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastraputra Suyasa III, SE, (M.Tru), M.Si Utusan Provinsi Bali yang isinya bukan hak jawab melainkan surat PPR dari Dewan Pers.

Sebelumnya staf dari Dewan Pers sudah memberikan hal tersebut kepada Media Bali tertanggal 25 Maret 2021 melalui Whatsaap (wa);

6. Pada tanggal 6 April 2021 salah seorang yang mengaku advokat yang sebelumnya membawa PPR Dewan Pers tersebut menghubungi Pemred Wayan Suyadnya. Saat itu, Wayan Suyadnya mempertanyakan apakah hak jawabnya sudah disampaikan?

Dia tak menjawab soal itu, melainkan ingin bertemu secara kekeluargaan.Singkatnya mereka datang berlima (3 mengaku advokat dan 2 staf ahli) berharap Wayan Suyadnya bersedia bertemu (menerima) Wedakarna di kantor Media Bali atau tempat lain yang disepakati.Karena ada kesibukan menjelang hari raya Galungan, maka saya (wayan suyadnya) tak bisa bertemu;

7. Tanggal 9 April 2021, mendengar kabar Wedakarna mendaftarkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke PN Denpasar;

8. Tanggal 20 April 2021 panggilan sidang dari PN Denpasar sudah diterima. Sidang dilaksanakan tanggal 26 Appril 2021, Pukul 10.00 Wita di PN Denpasar. (BGN008)21042703

Comments
Loading...
dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern
Perkembangan Komunitas Mahjong Ways Digital Dorong Kebangkitan Popularitas di Indonesia
Tren Mahjong Ways Mobile Gaming Terbaru Hadirkan Kebangkitan Jadi Sorotan Utama
Kenapa Mahjong Ways Tetap Viral? Alasan Ini Bikin Kaget!
Fenomena Game Bertema Oriental Bangkit Kembali, Mahjong Ways Jadi Sorotan Utama
Strategi Mahjong Ways Tetap Digemari Di Tengah Persaingan Game Online Diungkap Media Digital
Transformasi Industri Mahjong Ways Digital Perjalanan Panjang Menuju Inovasi
Kebangkitan Platform Game Mahjong Ways dalam Era Perkembangan Digital
Meski Zaman Berubah, Mahjong Ways Tetap Favorit! Ini Rahasianya
Mahjong Ways Masih Jadi Perbincangan Hangat! Komunitas Gaming Ungkap Alasannya
Evolusi Mahjong Ways Dari Masa Ke Masa Yang Bikin Penasaran Diungkap Laporan Industri
Mahjong Ways Tetap Eksis! Ini Rahasia Bertahan di Tengah Persaingan Industri Game Ketat
Identitas Visual Mahjong Ways Bikin Penggemar Terpikat! Media Online Soroti Konsistensinya
Tren Digital Menggairahkan Lagi! Game Penghasil Uang Cepat Jadi Sorotan Publik
Kenapa Game Penghasil Uang Cepat Menarik Minat Pemain Indonesia? Ini Alasannya!
Benarkah Game Penghasil Uang Cepat Makin Diminati? Faktanya Mengejutkan!