Media Informasi Masyarakat

Komplotan Bobol ATM DiBekuk Polda Bali, Satu Pelaku Ditembak Petugas

Denpasar, Baliglobalnews

Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM, dengan jumlah tersangka 6 orang. Dimana, seorang pelaku ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap.

“Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi, dan berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih di kembangkan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, S.H., di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (23/4/2021).

Keenam pelaku ditangkap, berinisial GY(45th), DB(39th), AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing.

Djuhandhani Raharjo didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H., mengatakan, penangkapan para komplotan ini karena ada 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali.

Korban yang melapor Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dengan kerugian materi sebesar Rp36,9 juta.

Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Sehingga, pada 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Salah satu pelaku yang merupakan residivis di tembak pada bagian kaki, karna berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp9.238.000.

Untuk diketahui bahwa, para pelaku telah beropersi pada wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(BGN008)21042313

Comments
Loading...