Media Informasi Masyarakat

Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih terjadi. Seperti pada Kamis (22/4), Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 pelanggar prokes pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (22/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 15 pelanggar tersebut, 8 orang didenda Rp. 100.000 per orang, karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push-up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. ”Sanksi itu diberikan supaya dikemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar, padahal pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi prokes kepada masyarakat. 

Untuk kebaikan semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati prokes dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Dengan cara itu, dia mengharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali. Selain itu, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif Covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (bgn003)21042307

Comments
Loading...
Write smarter with Rytr Desktop Edition.