Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Ingatkan Pemilihan Desa Adat Berpedoman Perda Nomor 4

Tabanan, Baliglobalnews

Pemilihan Desa Adat Bedha, Tabanan kini menjadi perhatian publik. Tak terkecuali oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Ia menekankan agar pelaksanaannya tetap berpedoman terhadap landasan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Sementara saya belum mengikuti. Tapi tentunya pelaksanaannya tetap mengikuti landasan Perda 04 tahun 2019,” tegas Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Eka melanjutkan, maksud dari mengikuti Perda Bali nomor 4 Tahun 2019 yaitu musyrawarah mufakat. Sehingga, tidak ada pemilihan Bendesa Adat seperti demokrasi modern atau pungut suara.

“Yang jelas perwakilan untuk melakukan musyawarah mufakat misalnya dari kelian banjar adat,” imbuhnya.

Disinggung mengenai periode menjabat sesuai Perda, politikus asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga ini menyatakan untuk periodenya sudah ada dalam aturan. Namun, setelah beturut-turut dua kali menjabat bisa juga menjabat lagi sesuai dengan berdasarkan pemintaan masyarakat.

“Artinya jika sudah dua kali, selanjutnya masih bisa sesuai dengan permintaan masyarakat,” jelasnya.

Pemilihan Bendesa Adat Bedha, Tabanan akan digelar pada 17 April 2021 mendatang. Namun ternyata, pada pemilihan ini par tokoh desa setempat justru banyak yang mengincar lantaran ada beberapa hal yang dilirik. Salah satunya adalah aset dari desa adat itu sendiri.

Desa Adat Bedha yang mewilayahi 38 Banjar Adat ini memiliki aset LPD hingga ratusan miliar, kemudian juga memiliki aset berupa Krematorium. Dan yang paling dicermati adalah soal masa jabatan Desa Adat sendiri.(bgn008)21041811

Comments
Loading...
Use Rytr AI local app for structured content writing.