Media Informasi Masyarakat

Reka Ulang Dugaan Kasus Pembuangan Bayi, si Ibu Melahirkan Sendirian

Singaraja, Baliglobalnews

Reka ulang atau rekonstruksi dugaan kasus pembuangan bayi di Banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan, Buleleng, pada Selasa (6/4) mulai pukul 10.30 dilaksanakan di dua tempat kejadian perkara. Reka ulang pertama di rumah ibu yang melahirkan bayi di Jalan WR Supratman, tepatnya di Gang Pulau Dewata Penarukan. Yang kedua di rumah tempat bayinya ditaruh di Banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan.

Reka ulang secara keseluruhan terdiri dari 45 adegan. Di rumah ibu bayi yang melahirkan terdapat 34 adegan. Pada adegan ke-7, 8 dan 9, ibu bayi korban terlihat melahirkan tanpa ada bantuan dari pihak lain. Setelah melahirkan, si ibu membungkus bayi dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sampai di rumah pacarnya, bayi yang ada dalam kantong plastik selanjutnya dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam kotak/kardus dan ditutupi dengan salah satu kotak/kardus yang ada. Adegan tersebut terlihat jelas pada reka ulang ke-40  dan 41.

Dalam pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan penyidik pada unit PPA Sat Reskrim Polres, hadir juga dua orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Singaraja. Pihak kejaksaan terlihat dengan serius melihat tahapan rekonstruksi dari awal sampai selesai.

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, bersama-sama dengan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, menyampaikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi untuk sementara tersangka diduga melanggar pasal 181 KUHP. ”Kasus ini masih tetap dilakukan pemeriksaan secara intensif,” cetusnya.

Terungkap juga bahwa ibu bayi yang melahirkan telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan terhadap bayi yang sudah dilakukan otopsi sudah diserahkan dan diterima pacar/suami tersangka pada sore hari setelah melangsungkan perkawinan dan dimakamkan di kuburan Banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan.

”Walaupun kedua belah pihak telah melangsungkan perkawinan, terhadap terduga pelaku akan tetap dilakukan proses hukum,” katanya. (bgn003)21040617

Comments
Loading...