Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Mijan alias Engkong (58 tahun) yang tega meniduri anak tentangga kosnya yang masih berumur 12 tahun berinisial Bunga, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Provinsi Bali, selama 9 tahun penjara.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Engeliky Handajani Day di Denpasar, Selasa (5/4/2021) itu, juga menjerat terdakwa untuk membayar denda Rp3 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti tambahan hukuman (subsider) 3 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak untuk bersetubuh padanya dan berbuat cabul sesuai Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Hakim.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang ditemani pengacara Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Mia Fida yang diwakili Agus Adnyana menyatakan menerima putusan hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim yang terhormat,” ucap terdakwa didampingi pengacara Aji.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi pada Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Terakhir yang diingat oleh korban saat itu, sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar. korban langsung direbahkan di atas kasur. Korban yang mengaku dalam kondisi datang bulan. Namun, tidak dihiraukan oleh terdakwa.
Sehingga terjadi aksi pencabulan. Namun belum sempat sampai titik puncaknya, pintu kamar di gedor oleh saksi anak lainnya. Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya.
Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan terdakwa ke Polisi.
Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul.(bgn008)21040612


