Media Informasi Masyarakat

Bukti Audit Penyidik Polda Bali Terkait Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar Janggal

Denpasar, Baliglobalnews

Status Tersangka Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66 tahun) diduga dikriminalisasi. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda ini menilai bukti hasil audit kasbon Rp3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, yang dilaporkan Komisaris Antony Rhodes dinilai janggal atau cacat.

“Sebab, dasar-dasar atau unsur pidana hingga  menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali itu cacat,”  kata Pria Belanda yang merintis produsen Lintingan Kertas Rokok ini sejak 2015, lalu menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan hingga kini terdapat 3000 (Tiga Ribu) karyawan ini berharap agar mendapatkan perlindungan hukum.

Dijelaskannya, Kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh Audit Resmi langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin, sebelumnya dilaporkan. Registrasi Kasbon itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar cash atau kontan sebanyak Rp2,6 miliar.

Dikatakan saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,7 miliar. Tapi terlapor sudah melunasi sebanyak Rp2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp3,2 Miliar cash bon Jhon.

Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utama. “Penyidik perlu tunjukan bukti audit total Rp3,2 miliar itu,” kata Jhon.

Ia mengatakan, pemegang saham mayoritas ini dikudetakan oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, pihaknya berharap mendapatkan perlindungan hukum.

Semebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020. Jhon dijadikan tersangka. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bakah, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan.

Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. “Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.(BGN008)21020904

Comments
Loading...