Dua Konsumen Gugat PT New Nordic, Berharap Pengadilan Denpasar Sita Dan Police Line Objek Cegah Korban Lain
Denpasar, Baliglobalnews
Diduga membawa kabur uang korban ke Hongkong dalam perjanjian pembelian unit apartemen di Sanur, Bali, yang dilakukan oleh PT New Nordic Indonesia. Dua orang konsumen asal Negara Inggris dan Rusia yang menjadi korban memohon ke Kepolisian Daerah Bali, agar memasang garis polisi di lokasi pembangunan yang saat ini mangkrak.
“Kami memohon kepada kepolisian dan PN agar menyita dan mempolice line lokasi apartemen yang hingga saat ini terus dijual PT Nordic, hal ini penting karena akan merusak iklim investasi di Bali dan membawa citra buruk terhadap iklim investasi dan kami tidak mau ada korban lain yang ditipu,” ucap Pande Putu Maya Arsanti selaku penasehat hukum korban bernama Brian Cartmel warga Inggris serta Evgeny Razukov warga Rusia di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26/1/2021).
Pihaknya juga berharap, Pengadilan Negeri Denpasar menyita objek sengketa, guna mencegah korban lain yang ingin berinvestasi di Pulau Dewata.
Didampingi Dr. erikson sebagai Saksi Ahli, Yunita Savitri selaku Mantan pegawai PT New Nordic Indonesia, dituturkan Maya bahwa, awal mulanya kasus ini dua korban yang merupakan pensiunan ingin berinvestasi, dimana bangunan apartemen seharus telah diserahkan ke Brian pada Oktober 2019. Namun tidak kunjung mendapatkan haknya.
“Klien kami merasa dirugikan karena sudah membayar lunas dan uang yang dijanjikan kembali (cash beck) yang dijanjikan tidak diberikan, sehingga untuk kasus pidana yang dilakukan PT Nordic sudah dilaporan ke Polda Bali. “Kami telah melakukan somasi tapi tidak direspon,” katanya.
Diterangkan Maya, pihak PT Nordic berdalih punya perpanjangan perjanjian (ekstain) hingga April 2021, namun tidak pernah melakukan pemberitauan kepada korban. Hingga saar ini tidak ada aktivitas pembangunan alias mangkrak, jadi dia tidak bisa pakai Ayat 5b dan dia harus segera memberikan hal klien kami,” ucap Maya.
Ditambahkan, Yuni Savitri selaku Mantan Pegawai PT New Nordic Indonesia yang dulunya selaku office manager meneranggkan, pemilik PT Nordic merupakan warga Norwegia dan mengaku penyebab tersendatnya proyek ini karena mungkin mantan bos nya dulu banyak memiliki proyek hingga seluruh dunia sehingga menjadi tersendat.
“Mantan bos saya ini proyeknya dimana-mana dan dia juga memiliki tanah di Afrika. Terkait aliran uang para investor ini dibawa ke Hongkong,” ucap Yuni yang mengaku bekerja sejak 2017 hingga pertengahan 2019 ini.
Kenapa uang itu dibawa ke Hongkong, dikatakan Yuni, agar terhindar dari pajak di Indonesia. Dimana, uang yang lari ke Hongkong itu hanya mata uang dolar dan untuk uang dalam bentuk rupiah masuk ke PT Nordic Indonesia.
Ditambahkan, Wayan Kumara Natha selalu kuasa hukum korban menuturkan, perkara ini berawal saat New Nordic menawarkan jual-beli 101 unit apartemen di Jalan Sudamala, Sanur, Denpasar, yang sudah laku 70 persen atau 70 unit yang laku.
Karena tertarik korban Brian Cartmel warga Inggris tertarik membeli 1 unit apartemen pada 13 Maret 2018, dan telah membayar ke New Nordic Rp1.768.000.000. “Korban menuntut uangnya kembali plus bunga dan kerugian inmateriil karena tidak bisa menikmati unit kondominium itu,” ucap Kumara.
Sedangkan korban Evgeny Razukov warga Rusia menuntut ke New Nordic agar uangnya untuk ketiga pembelian unit dengan total pokok dan bunga 560.655. Euro, karena korban telah membayar cas ke New Nordik sebesar 202.250 Euro ditambah 158.000 Euro serta ditambaj 164.000. Euro.
Namun dalam perjanjiannya, New Nordic melanggar perjanjian yang belum melakukan penyerahan unit apartemen itu kepada korban, yang seharusnya diserahkan pada Oktober 2019.
Namun, sempat dijanjikan pihak New Nordic bahwa bisa diperpanjang, namun hingga habis batas itu. Korban melakukan gugatan perdata ke PN Denpasar dalam perkara nomor 692 karena ada wanprestasi.
Terkait masalah pidana, pihak korban telah melaporkan perkara dugaan penipuan yang dilakukan New Nordic untuk proses pidana.
“Kasus ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali,” ucap Kumara Natha. (bgn008)21012613