Media Informasi Masyarakat

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Bule Slovakia Mengaku Sakit Hati Cintanya Diputus Korban

Denpasar, Baliglobalnews

Sakit hati dengan korban Andriana Simeonova (29) bule Slovakia karena cintanya diputus secara sepihak, tersangka Lorens Parera (30 tahun) tega melakukan pembunuhan keji dengan cara menggorok leher korban hingga tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), beberapa waktu lalu.

“Motif pembunuhan ini dimana pelaku tidak terima diputus cintanya oleh korban, karena mereka sempat menjalin hubungan asmara cukup lama. Karena sakit hati dengan korban inilah, pelaku nekat membunuh korban,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Densel, Kompol Citra Fatwa Rahmadani bersama Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastika dalam rilis di Polsek Densel, Kamis (21/1/2021).

Kapolresta menjelaskan, barang bukti pisau warna hitam yang dililit sarung hitam itu digunakan pelaku untuk membunuh korban, yang dibeli oleh tersangka di Slovakia saat masih berpacaran dengan korban, dimana pelaku juga 2 kali diajak oleh korban ke negaranya di Slovakia.

Aksi sadis pelaku ini dilakukan terdakwa, pada 19 Januari 2021, sekitar Pukul 14.42 wita yang berawal saat korban minta sepeda motornya dengan mengancam pelaku kalau tidak mengembalikan motornya akan dilapor ke polisi. Karena kesal, tersangka sempat memohon agar cintanya tidak diputus, namun saat datang ke TKP terdakwa sudah memiliki rencana untuk menghabisi korban.

Singkat cerita, korban ditemukan tewas oleh saksi Akbar Natsir saat mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelpon HP korban namun tidak aktif, karena merasa khawatir saksi datang ke rumah korban.

Kemudian pada, 20 Januari 2021, sekitar Pukul 08.45 wita, saksi datang ke rumah korban, saat sampai didepan rumah korban, saksi berulang kali mengedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.

Lalu saksi, masuk kedalam rumah dan sambil memanggil manggil namanya, dan posisi saat berada di depan Bar dan menoleh kearah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.

Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi namun tidak bisa, beberapa saat tetangga di depan rumah keluar satu orang perempuan. Saksi menceritakan bahwa ada pembunuhan saksi menuju Kantor Polisi.

Penangkapan pelaku ini berawal dari Kasat reskrim melakukan penyelidikan bersama dengan anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Densel.

“Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya lima belas tahun. Kemudian, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Kapolresta.(BGN008)21012114

Comments
Loading...