Realisasi Dana Hibah Pariwisata, Hanya 929 Hotel dan Restoran Terealisasi
Mangupura, Baliglobalnews
Realisasi hibah kepada pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung hanya 929 hotel dan restoran dari 1.621 yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati. Hal itu terungkap dalam Rapat Laporan Realisasi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (18/1). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa.
”Yang tidak terealisasi ini karena tidak melengkapi persyaratan dan tidak mengambil hibah,” kata Plt. Kadis Pariwisata, Cokorda Raka Darmawan.
Menurut Cok Raka Darmawan, pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan paling lambat 28 Februari. Namun dia mengingatkan kalau kegiatan sudah selesai dan laporan sudah dipersiapkan, tidak perlu menunggu batas akhir karena masih banyak tugas lain yang perlu diselesaikan.
Dia menyebutkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan harus dilakukan review dulu oleh Inspektorat. ”Untuk itu kami harapkan nanti masukan dari Ibu Inspektur dan Bapak Sekda, kira-kira kapan perangkat daerah bisa menyetor laporannya kepada Inspektorat untuk di review sebelum diserahkan ke BPKAD,” katanya.
Dalam hal terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata ini, kata dia, wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan ini tugas dari BPKAD untuk memastikan. ”Nanti tolong dipastikan oleh BPKAD bagaimana mekanisme pengembaliannya ke RKUN, untuk memastikan pelaksanaan hibah pariwisata ini berjalan sesuai dengan mekanisme dan waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Sementara Sekda Adi Arnawa mengingatkan kepada para pimpinan OPD terkait untuk senantiasa menunjukkan integritas dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan danah hibah pariwisata tahun 2020 yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.
”Tolong kepada teman-teman perangkat daerah terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, pastikan dokumennya dan foto- fotonya lengkap sehingga terlihat kerjanya bertanggung jawab. Tunjukan bahwa kita benar-benar punya integritas dan bertanggung jawab terhadap dana hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Adi Arnawa menyampaikan kunci daripada keberhasilan dan kecepatan pelaporan sangat tergantung kepada pimpinan perangkat daerah dan termasuk wajib pajak yang menerima hibah pariwisata ini. ”Saya berharap secepat-cepatnya kita eksekusi sehingga dari segi pertanggungjawaban kita aman dan kita menunggu hasil laporan kita kepada Kementerian Keuangan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Inspektur untuk dilakukan secara parallel bergerak cepat sehingga akhir bulan ini sudah selesai melakukan semuanya. ”Hasil daripada pelaksanaan ini tolong format terkait pelaporan ini menjadi kunci penting dalam rangka untuk akuntabilitas pertanggungjawabannya nanti. Kita harus antisipasi sehingga apapun tahapan-tahapan yang dilakukan dan termasuk mungkin berapa realisasi yang telah dilakukan tolong disampaikan sejelas- jelasnya. Saya pastikan akhir bulan ini sudah kelar semua,” tegasnya.
Cok Raka Darmawan menyebutkan besaran nilai yang terealisasi mencapai Rp 502.283.152.270 untuk 655 hotel dan 272 restoran. Pencairan terakhir tanggal 30 Desember 2020. ”Sudah tidak ada pencairan lagi,” katanya. (bgn003)21011901