Tim Yustisi Kembali Jaring 7 Pelanggar Prokes di Desa Padang Sambian Kaja
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Yustisi Denpasar terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (pokes). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Jalan Tunjung Sari, wilayah Banjar Tegeh Sari, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (12/1).
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sayoga menyebutkan dalam operasi yustisi tersebut terjaring 7 pelanggar prokes. Dari total 7 orang pelanggar tersebut, 6 orang didapati tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp100.000. Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar,” katanya.
Dia menyebutkan operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Dia berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. (bgn003)21011218