Media Informasi Masyarakat

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Banner dan Baliho di Atas Trotoar

Denpasar, Baliglobalnews

Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah banner dan baliho atau papan nama tempat usaha cuci motor dan mobil yang dipasang di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian pada Minggu (3/1). Penertiban itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus.

”Ketika dicek ternyata benar. Maka dari itu, kami langsung menertibkan baliho tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, saat dimintai konfirmasi kemarin.

Sayoga mengatakan pemasangan baliho di atas trotoar sangat mengganggu ketertiban umum, terutama bagi pengguna jalan. Selain itu, memasang maupun menaruh banner serta baliho di atas trotoar membuat wajah Kota Denpasar semrawut.

Sayoga menyatakan tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya asalkan sesuai dengan prosedur. Pasalnya, memasang baliho di Kota Denpasar ada tata tertib dan izinnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.

Agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali, pihaknya akan terus mengawasi seluruh ruas jalan di Kota Denpasar. Tidak hanya itu, pihaknya  juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan. ”Jika ada menemukan seperti ini (pelanggaran, net) agar segera melaporkan ke Satpol PP Kota Denpasar. Kami siap untuk menindaklanjuti,” tegasnya. (bgn003)21010306

Comments
Loading...
Latest release of Rytr Desktop — full access, cross-platform.