Media Informasi Masyarakat

Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Diamankan

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Desa Dauh Puri Kelod mengamankan seorang yang tepergok membuang sampah sembarangan di Kawasan Jalan PB Sudirman pada Jumat (1/12) malam. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra, didampingi Kabid Kebersihan, Adi Wiguna, saat dimintai konfirmasi Sabtu (2/1) pagi menjelaskan  waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun, masyarakat masih saja membuang sampah di luar jam operasional.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan perbekel/lurah melaksanakan sidak lingkungan,” katanya.

Gustra, panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” jelasnya

Gustra berpesan agar masyarakat mengurai sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an-organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS.

Membuang ssmpah sembarangan, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga yang bersangkutan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendstang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bgn003)21010216

Comments
Loading...