Sipir Wanita LP Kerobokan Divonis Hakim 4 Tahun Karena Narkoba
Badung, Baliglobalnews
Akibat membawa narkoba ke dalam Lapas Wanita LP Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, yang disembunyikan ke dalam Charger HP, terdakwa Luh Eka Ratna Paramita (26), mantan seorang sipir wanita divonis hakim PN Denpasar, selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Pasek secara virtual, Selasa (22/12/20), hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan berat bersih 4,52 gram.
“Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 1 bulan,” kata hakim Made Pasek.
Terdakwa bisa bernafas sedikit lega, karena hakim meringankan hukuman terdakwa selama 1 tahun penjara dari tuntutan Jaksa AA.Teja Buana dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas sipir di Lapas yang seharusnya ikut menjaga dalam memerangi narkotika.
Menanggapi putusan hakim dengan meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang tak mampu berucap lantaran menangis, diminta hakim untuk memikirkan selama 7 hari juga.
Untuk diketahui, terdakwa yang masih punya anak balita ini, sejak awal sidang dakwaan tetap kukuh menyangkal bahwa dirinya tidak tau jika ada sabu dalam Charger HP yang tersimpan dalam tasnya.
Namun majelis punya pertimbangan lain, mengingat terdakwa mengenal pemilik Charger HP tersebut yang merupakan napi narkoba. Kejadian itu diketahui oleh penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.49 Wita.
Terdakwa yang berada di regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa.
Petugas lalu membongkar kepala charger dengan gunting. Proses ini memerlukan waktu cukup lama karena petugas tidak ingin merusak benda yang disembunyikan di kepala charger.
Benar saja, di sana ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang sabu memiliki berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.(bgn008)20122218