Tim Yustisi Polsek Bangli Tindak Pelanggar Prokes di Jalan Merdeka Bangli
Bangli, Baliglobalnews
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Bangli melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Polsek Bangli, khususnya di Jalan Merdeka, Selasa (15/12/2020). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Sang Ketut Oka bersama anggota polsek dan Polres Bangli serta bergabung dengan Instansi terkait, yakni TNI, Dinas Perhubungan dan SatPol PP.
Aiptu Sang Ketut Oka mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan menertibkan masyarakat yang tidak bermasker dengan sanksi dan teguran secara tertulis. ”Kami bersama instansi menertibkan masyarakat kita yang tidak bermasker, kemudian diberikan masker dan sanksi teguran secara tertulis,” katanya.
Dalam kegiatan yustisi tersebut pihaknya menindak 7 orang pelanggar, 6 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 1 orang salah menggunakan masker. Dua orang diberikan sanksi fisik, 3 diberikan tindakan sanksi sosial dan 2 orang diberikan teguran lisan.
Kapolsek Bangli, Kompol I Nengah Rata, saat dimintai komfirmasi menegaskan, jika pihaknya bersama instansi terkait siap menertibkan masyarakat yang tidak bermasker maupun yang salah cara menggunakan maskernya.
”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dipangkas dan akan dilaksanakan setiap hari secara berkesinambungan,” katanya. (bgn003)20121515