Media Informasi Masyarakat

Dituntut Jaksa 6 Tahun Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Pilih Banding Warga Rusia Terjerat Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna, bule asal Rusia ini tampak istimewa, dalam sidang Kamis (10/12/20) lalu, dimana Hakim PN Denpasar hanya menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara kepada terdakwa. Padahal peran terdakwa sebagai pemilik barang haram itu, sempat dituntut jaksa selama 6 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (15/12/20) mengatakan, atas putusan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara beberapa waktu lalu itu, pihak Kejaksaan lantas mengambil jalan melakukan upaya banding ke PT Denpasar.

“Setelah diputus 2,5 tahun, kami memilih upaya banding, karena sebelumnya kami menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Untuk pasal tuntutan hakim yang dijatuhkan terdakwa juga sama dengan tuntutan kami yang menjerat terdakwa Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap jaksa.

Tidak hanya meringankan hukuman badan kepada terdakwa, jaksa memilih melakukan upaya banding karena dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar denda itu.

Namun, hakim dalam putusannya hanya menjatuhi denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Pertimbangan jaksa melakukan banding, karena hakim sependapat dengan jaksa bahwa pasal yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa. Namun, vonis yang dijatuhi hakim lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Selain pasal yang dikenakan kepada terdakwa oleh hakim sama dengan putusan jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Perlu diketahui, terdakwa Ronizhena Inna Vladimirovna ditangkap pada 12 April 2020, Pukul 20.00 Wita usai mengambil 1 plastik klip ganja di pinggir Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.

Terdakwa sempat membuang barang bukti yang diambilnya di TKP usai terciduk anggota Polsek Kuta. Dari pengakuan terdakwa, dirinya membeli ganja dari Ivan (DPO) melalui pesan telegram dan diminta mengambil di TKP.

Dari pemeriksaan petugas dan dilakukan penimbangan barang haram itu, ternyata 1 plastik klip ganja yang dibeli terdakwa sebanyak 2,19 gram netto. Saat ditanya apakah terdakwa memiliki izin dari pihak berwenang, terdakwa mengaku tidak punya. (bgn008)20121510

Comments
Loading...