Media Informasi Masyarakat

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja, Selasa (8/12/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dimintai konfirmasi mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja, tepatnya di seputaran simpang Jalan. Wahidin-Jalan  Gunung Agung-Jalan Setia Budi- Jalan Gunung Semeru.

”Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak. Yang mana penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, terjaring 16 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubernur, 11 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 100.000. Dan 5 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya.

Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali, kata dia, masyarakat sudah mulai tampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian, masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.

”Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (bgn003)20120828

Comments
Loading...