Rapat Paripurna DPRD Badung Tetapkan APBD 2021 tak Lebih dari 5 Menit
Mangupura, Baliglobalnews
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda menetapkan hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Ranperda APBD Kabupaten Badung tahun 2021 di Ruang Gosana Madya DPRD Badung membutuhkan waktu tidak lebih dari lima menit Kamis (3/11).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, juga maju 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada pukul 11.00.
Pada rapat singkat yang dihadiri Pjs. Bupati Badung, Ketut Lihadnyana, bersama anggota DPRD dan jajaran eksekutif itu, Parwata hanya menyampaikan evaluasi RAPBD Badung 2021 oleh Gubernur Bali sudah diterima pada Selasa (1/12).
Parwata: menyatakan tahapan tugas DPRD Badung dan eksekutif sudah dilaksanakan, khususnya penetapan APBD 2021, sehingga APBD Badung sudah selesai serta sudah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur.
Parwata mengapresiasi kinerja Pjs. Bupati Lihadnyana, sehingga RAPBD Badung 2021 dengan cepat dan tepat diselesaikan, namun tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Pasalnya, Pjs. Bupati juga menjadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali, sehingga tentu sangat paham dalam penganggaran, sehingga RAPBD yang diajukan Kabupaten Badung tidak banyak mengalami perubahan.
Parwata menyampaikan bahwa APBD Badung yang disetujui tetap seperti perencanaan awal yakni Rp 3,8 triliun lebih. Tentu saja hal itu tidak mendapat sanggahan dari anggota DPRD Badung. Oleh karena tidak ada perubahan dan juga disetujui dewan, Parwata akhirnya mengesahkan APBD Badung tahun 2021 Rp 3,8 T lebih ditetapkan menjadi Perda dengan mengetukkan palu sidang tiga kali. Rapat pun ditutup. (bgn003)20120314