Media Informasi Masyarakat

Over Stay Di Bali, Rudenim Denpasar Deportasi 3 Warga Negeria dan 1 Warga Pantai Gading

Badung, Baliglobalnews

Petugas Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 3 orang Warga Negara Nigeria  dan 1 Warga Negara pantai gading, karena telah melanggar UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sehingga dideportasi ke negaranya masing-masing.

“Sebelum dideportasi mereka  sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian,” kata I Putu Surya Darma selaku Humas dan Protokol Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, Rabu (25/11/20).

Keempat WNA  tersebut berinisial OUT (30) Warga Negara Nigeria JPL(33)  Warga Negara Pantai Gading, UO (32) Warga Negara Nigeria dan CCN (35)  Warga Negara Nigeria

Mereka melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sempat diserahkan Rudenim Denpasar.

“Kami telah mendeportasi yang bersangkutan menjadi 2 kloter keberangkatan yaitu kloter pertama yaitu OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2,” ucapnya.

Kemudian, kloter kedua CCN(35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 melalui  bandara international  soekarno hatta.

“Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” ucapnya.(bgn008)20112504

Comments
Loading...
Start using the full-access editor today.