Media Informasi Masyarakat

Hakim PN Denpasar Vonis 1,5 Tahun Penjara Terdakwa Pemalsuan Surat

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawa, pada Kamis (29/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Noviartha menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggunaan surat palsu terkait sengketa tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. “Menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman,” katanya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Artha Wijaya dan IA Ketut Sulasmi dalm sidang sebelumnya yang menuntut hukum 3,5 tahun penjara. Namun, hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rizal Akbar Maya Poetra, langsung menyatakan banding. “Kami menyatakan upaya banding,” katanya.

Rizal akbar menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam memutus perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah oleh kliennya.

Usai sidang, Rizal menyatakan memiliki sejumlah bukti administrasi pertanahan yang menunjukkan adanya riwayat hak atas tanah tersebut. Dokumen itu antara lain peta rincik, surat keterangan tanah, hingga surat pipil. “Sebagaimana telah disampaikan saksi ahli, orang yang mengurus haknya untuk pidana itu harus dicatat bahwa hak yang dimiliki Pak Agung Darmawan berawal dari adanya peta rincik, surat keterangan tanah, surat pipil dan sebagainya. Masa dikalahkan hanya dengan keterangan IMB dan surat pembayaran pajak,” ujarnya.

Dia mempersoalkan penilaian mengenai penguasaan fisik tanah. Sebab, menurut dia, hingga saat ini masih terdapat fakta penguasaan dan pengukuran terhadap objek tanah yang menjadi sengketa tersebut.

Rizal turut menyinggung putusan perkara perdata yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak serta-merta menjadikan pihak lawan sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Bahkan, putusan perdata tersebut hingga kini belum dapat dieksekusi. Karena itu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak seharusnya dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan persoalan kepemilikan tanah dalam perkara pidana.

“Putusan perdata berkaitan dengan masalah perbuatan melawan hukum, bukan berarti dengan putusan perdata itu otomatis pihak lawan menjadi pemilik. Sampai hari ini putusan perdatanya pun tidak bisa dieksekusi,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika terdakwa mengaku menemukan sejumlah dokumen lama saat pemugaran tempat persembahyangan atau merajan di rumahnya di Jalan Thamrin, Banjar Pemeregan, Pemecutan, Denpasar Barat.

Dokumen tersebut di antaranya berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1957, dokumen IPEDA, serta surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Dari penelusuran dokumen tersebut, terdakwa kemudian mengetahui adanya bidang tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Pedungan.

Namun, lahan tersebut menurut uraian jaksa merupakan tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara. Penggarapan tanah disebut telah dilakukan I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak sekitar 1960, dengan hasil panen diserahkan kepada keluarga tersebut.

Persoalan mencuat setelah terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik pada 11 Juli 2023. Dalam dokumen itu, terdakwa menyatakan menguasai tanah tersebut sejak 1900 dan memperolehnya dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak 1990.

Jaksa menilai keterangan dalam sporadik tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, terdakwa disebut baru mengetahui keberadaan objek tanah pada 2023 setelah menemukan dokumen lama dan melakukan penelusuran lokasi.

Sporadik tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 2 Desember 2025. Petugas BPN selanjutnya melakukan pengukuran terhadap objek tanah pada 9 Desember 2025.

Dalam perkara ini, jaksa menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi merugikan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra yang mengklaim tanah itu sebagai warisan keluarga. Nilai kerugian yang dicantumkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar berdasarkan perkiraan harga tanah.

Sengketa kepemilikan tanah itu sebelumnya juga telah bergulir melalui jalur perdata. Gugatan dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN Dps yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan ditolak PN Denpasar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS.

Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1713K/Pdt/2025 tertanggal 14 Mei 2025 juga menolak permohonan kasasi terdakwa. (bgn008)26102911

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam