Ungkap Komplotan Curanmor, Tim Resmob Polda Bali Amankan 8 Tersangka
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Resmob Polda Bali menambah 8 tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan masyarakat di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
“Dalam kasus ini, tim menangkap 8 orang dari komplotan curanmor yang beraksi di 13 TKP dengan 11 unit SPM sebagai barang bukti, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan,” kata Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum pada Jumat (23/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus, kata dia, selama Agustus hingga Oktober 2026 ini terdapat satu pelaku utama pencurian berinisial IKA (38) asal Kintamani, Bangli. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IKA tercatat telah melancarkan aksi curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama kurun waktu Oktober 2026.
Budianaloka menyampaikan pengungkapan komplotan IKA bermula dari aksi undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali pada Senin, 19 Oktober 2026. Tim berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41) di Denpasar. “Selanjutnya AS dan DI diamankan beserta barang bukti, penelusuran dikembangkan hingga petugas berhasil menyita unit kendaraan lain serta meringkus IKA selaku pemetik utama beserta barang bukti Yamaha NMAX hasil Curanmor,” jelasnya didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi.
Selain kelompok IKA (0elaku utama Curanmor di 13 TKP, modus kunci nyantol), jelas dia, Tim Resmob Polda juga membekuk deretan pelaku Curanmor lainnya dengan tersangka diantaranya berinisial MGA (49) yang juga pelaku Curanmor spesialis kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. “MGA ditangkap beserta 1 unit Honda Scoopy. Ada juga tersangka DM (31) dan JBM (24) yang juga pelaku Curanmor modus stang tak terkunci di proyek pembangunan Jl. Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan Badung,” katanya.
Selain itu, tersangka berinisial KB (22) dan MB (20) ya g merupakan pelaku spesialis stang tidak terkunci. Tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, dan rekannya MB dibekuk di wilayah Pemogan Denpasar Selatan. Sementara AS (20) dan DI (41) merupakan penadah motor hasil curian dan memasarkan kendaraan melalui Medsos (marketplace).
“Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain 4 Unit Honda Vario, 3 Unit Honda Scoopy, 3 Unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha NMAX hitam,” katanya.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, para tersangka Curanmor (IKA, MGA, DM, JBM, KB dan MB,) dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Sementara para tersangka penadahan (AS dan DI) dijerat dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Pihaknya mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak ceroboh, terutama saat parkir pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci termasuk kunci stang. “Bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda untuk memastikan keamanan kendaraan. Kejahatan sering kali terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman dan damai,” ucapnya. (bgn008)26102407


