Polda Bali Tahan Dua Pelaku Penipuan Online Modus Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri
Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menahan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan online yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri maupun masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 15 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Dia menyebutkan untuk kasus pertama mengamankan tersangka berinisial IKS diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban Wayan Andika dan Kadek Sudianta, mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang. “Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban (IWA) dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa tersangka IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, kata dia, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut. “Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Hingga kini, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi. Dalam perkara ini, tersangka IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jatim, pada 8 Oktober 2026,” katanya.
Dalam kauss pertama ini, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit Motorola G06 Power berwarna biru dan satu unit Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Untuk perkara kedua, tersangka berinisial IGRY diduga melakukan penipuan dengan menawarkan korban Gede Dasewena kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Peristiwa tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo. “Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY, yang mengaku bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp18.000.000 untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan,” katanya.
Dia menegaskan, korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGRY pada 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. “Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit HP merek iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali,” katanya.
Untuk perbuatan kedua tersangka ini, kata dia, dijerat melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan. Dan, juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti. “Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,” katanya.
Melalui pengungkapan ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen secara online, sehingga harapan untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (bgn008)26102119


