Polres Tabanan Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Singasana, Baliglobalnews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan harga tinggi. Langkah kepolisian ini dilakukan di tengah fenomena kelangkaan pasokan BBM yang sempat memicu antrean di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tabanan.
Dua terduga pelaku diamankan di lokasi terpisah pada Sabtu (17/10/2026) siang. Terduga pertama berinisial IWS (39), seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Sementara terduga kedua berinisial RVS (22), seorang pemuda yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap dua pria terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait timbulnya antrean BBM, di mana ditemukan adanya oknum yang diduga memanfaatkan situasi dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di SPBU lalu menjualnya kembali secara eceran dengan harga di atas ketentuan,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Iptu Wiwik menyebutkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana mendatangi lokasi usai mendapati aduan warga tersebut.
Pada kasus pertama, kata dia, petugas mengamankan terduga pelaku IWS (39) di kawasan desa kediri wilayah Kecamatan Kediri sekitar pukul 13.00 Wita. IWS diduga membeli Pertalite berulang kali di SPBU menggunakan mobil Daihatsu Xenia, lalu menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken dan botol plastik untuk dijual eceran di atas harga resmi.
Dari lokasi IWS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 botol plastik berisi Pertalite ukuran 1 liter, 2 buah jeriken berisi Pertalite, selang penyedot sepanjang 4 meter, corong, botol kosong, uang tunai Rp130.000, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia.
Sementara pada lokasi pengungkapan kedua sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mengamankan terduga pelaku RVS (22) di depan GOR Debes, Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. RVS diduga menawarkan BBM jenis Pertalite eceran kemasan botol yang dipromosikan di marketplace media sosial Facebook. Setelah menguras isi tangki sepeda motor Yamaha R15. Dari tangan RVS, polisi menyita 7 botol BBM kemasan 1,5 liter, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp620.000. “Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Tabanan guna menjalani proses klarifikasi, pemeriksaan awal, serta koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya.
Atas dugaan perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (bgn020)26101911


