Satpol PP Denpasar Tertibkan 176 Media Promosi di Fasilitas Umum
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum pada Selasa (20/10/2026).
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 176 media promosi, terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, dan 6 umbul-umbul.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat. “Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak pemasang iklan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak memasang media promosi secara sembarangan di fasilitas umum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya. (*/bgn003)26101907


