Pengisian BBM di Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap
Denpasar, Baliglobalnews
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung penuh penerapan ganjil-genap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Bali mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026), berdasarkan Surat Gubernur Bali No.B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
“Kami mendukung kebijakan Pemprov Bali sebagai bentuk sinergi upaya percepatan untuk mengurai antrian dalam memenuhi kebutuhan BBM di Bali,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pada Sabtu (17/10/2026).
Dia mengatakan penerapan pengisian BBM selama ganjil genap ini, berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua di seluruh Provinsi Bali. Selain penerapan pengisian maksimal kendaraan roda dua dan roda empat, dalam Surat Gubernur juga memprioritaskan kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran untuk pengisian BBM di SPBU. “Sedangkan untuk kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari,” katanya.
Dia mengharapkan penerapan ganjil genap dalam pengisian BBM dapat membuat antrean di SPBU Bali berangsur landai dengan tetap menyiagakan 66 SPBU beroperasional 24 jam yang terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung. “Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati pengaturan maksimal pengisian BBM kendaraan yaitu maksimal 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 3 liter bagi kendaraan roda dua,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan langkah penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi dan pengalihan jadwal pengisian truk ke malam hari, hingga pembatasan kuota pengisian BBM itu dilakukan, guna menekan jumlah antrean panjang kendaraan yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Bali selama beberapa hari terakhir. “Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Provinsi Bali beberapa hari terakhir, kami minta untuk melakukan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU di Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean dengan mengatur kendaraan yang melakukan pengisian berdasarkan nomor pelatnya,” tegasnya.
Gubernur Bali meminta penerapan pembatasan pengisian berdasarkan kriteria kendaraan yang telah ditentukan, sehingga dapat mengatur pembelian saat antrean panjang terjadi, sekaligus mencegah pengisian berulang dalam waktu berdekatan.
Selain pembatasan kuota, Koster meminta pengisian BBM berikutnya memperhatikan jumlah pemakaian dari pengisian sebelumnya. Ketentuan ini mengacu pada data pembelian terakhir serta pencatatan odometer kendaraan.
Koster meminta penjadwalan ulang pengisian BBM untuk kendaraan truk dengan mengalihkan aktivitas tersebut ke malam hari. Pengaturan ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar pada siang hari. “Jadi pengisian BBM untuk truk dialihkan pada malam hari, agar mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam-jam operasional siang,” tegasnya
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. (bgn008)26101707


